MAJENE,|| KBN. COM– Pemerintah Desa (Pemdes) Tinambung Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Sulawesi Barat.Penyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk tahun anggaran 2025 merupakan Tahap Kedua yang Terhitung April, Mei dan Juni.
” Turut hadir di acara penyaluran BLT Dana Desa tahap ke dua, perwakilan Pendamping Desa Kabupaten Majene (TA P3MD),Ketua BPD Desa Tinambung, Bhabinkantibmas,dan Warga Penerima Manfaat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan ini berlangsung pada Hari Sabtu, 31 Mei 2025 di Aula Kantor Desa Tinambung dan dihadiri oleh 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan tersebut.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Tinambung, Ahmad Satu, SE. menyampaikan bahwa penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi sulit. “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi warga yang membutuhkan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tinambung,” ujar
Menurutnya, Penyaluran BLT Dana Desa ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap penerima manfaat telah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar bantuan ini tepat sasaran.
Selain itu, Dengan adanya BLT Dana Desa ini, diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat menggunakan bantuan dengan bijak untuk kebutuhan dasar mereka. Pemerintah Desa Tinambung juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap penggunaan bantuan ini agar benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. ” Ucap Ahmad Satu,
Untuk Desa Tinambung berdasarkan jumlah KPM yang dibayarkan selama tiga bulan dengan perhitungan Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk satu KPM dikalikan 3 (Tiga) bulan yaitu Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah), maka jumlah Dana Desa yang disalurkan pada Triwulan Ke-Dua (April, Mei dan Juni) di Desa Tinambung adalah sebesar Rp. 20.700.000 (Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Penerima: 23 KPM
Terhitung Per-KPM: Rp. 300.000
Jumlah Salur Tiga Bulan: Rp. 900.000
Jumlah Salur dalam 1 Bulan: Rp. 6.900.000
Jumlah Salur dalam 3 Bulan: Rp. 20.700.000
Untuk realisasi sampai bulan ke-6, total BLT Dana Desa yang telah tersalur adalah sebesar Rp. 41.400.000. Angka ini akan menjadi bagian dari laporan penyaluran Dana Desa dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui skema Dana EARMARK Tahap 1 Tahun 2025.
Pemerintah Desa Tinambung berkomitmen untuk terus menjalankan program-program yang pro-rakyat dan mendorong kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.***